حَدَّثَنِي رَجُلٌ مِنْ أَبْنَاءِ فَاتِكٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَصُومُوا رَجَبًا كُلَّهُ وَصُومُوا مِنْهُ وَأَفْطِرُوا(رواه ابن ماجه:١٧٤١)
Artinya: hadis dari “Seorang laki-laki dari keturunan Fatik meriwayatkan dari ayahnya, bahwa ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian berpuasa sepanjang bulan Rajab. Berpuasalah sebagian darinya, dan berbukalah (tidak berpuasa) pada sebagian lainnya. (HR Ibnu Majah: 1741)
Hadis ini mengajarkan tentang puasa Rajab, yaitu suatu waktu yang tidak disarankan untuk berpuasa sepanjang bulan tanpa henti. Rasulullah SAW memberikan petunjuk agar umat Islam tidak berpuasa selama seluruh bulan Rajab. Sebagai gantinya, disarankan untuk berpuasa sebagian dari bulan tersebut dan tidak berpuasa pada sebagian lainnya, agar tidak terjatuh dalam praktik puasa yang berlebihan atau terus-menerus tanpa istirahat.
Ini menunjukkan bahwa dalam beribadah, termasuk puasa, kita dianjurkan untuk menghindari berlebihan, sebaliknya membuatnya seimbang dan sesuai dengan tuntunan syariat. Puasa sepanjang bulan Rajab tanpa istirahat tidak dianjurkan karena dapat membawa kesulitan dan bisa menyalahi sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Hadis ini juga memberi petunjuk agar kita tidak menganggap bulan Rajab sebagai bulan yang memiliki keistimewaan khusus dalam hal puasa tanpa ada dasar yang jelas dari Rasulullah SAW, kecuali jika itu bagian dari ibadah sunnah yang terbatas.