Larangan Berpuasa pada Hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah)


عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ جَدَّتِهِ أَنَّ رَجُلًا مَرَّ بِهِمْ عَلَى بَعِيرٍ يُوضِعُهُ بِمِنًى فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ إِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ فَسَأَلْتُ عَنْهُ فَقَالُوا عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ(رواه أحمد: ٩٤٥)

 Artinya: hadis dari Yusuf bin Mas’ud dari Neneknya bahwa Seorang laki-laki lewat di   hadapan    mereka di atas untanya yang mengantarkannya ke Mina pada hari tasyrik: “Bahwa hari-hari ini adalah hari makan dan minum.” Saya bertanya siapa dia?   Mereka menjawab: “Itu adalah Ali bin Abi Thalib RA.” (HR Ahmad: 945)

Hadis ini menjelaskan bahwa pada hari-hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah, tidak diperbolehkan berpuasa. Namun, terdapat pengecualian bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah haji tamattu’ tetapi tidak mampu menyediakan hewan kurban (hadyu). Bagi mereka, diperbolehkan berpuasa sebagai ganti kewajiban kurban tersebut. Hadis ini menunjukkan betapa hari-hari tasyrik adalah hari-hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah, sehingga puasa dilarang kecuali dalam keadaan darurat seperti tidak mampu untuk berkurban.