عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُسْرٍ عَنْ أُخْتِهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ لاَ تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلاَّ فِيمَا افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلاَّ لِحَاءَ عِنَبَةٍ أَوْ عُودَ شَجَرَةٍ فَلْيَمْضُغْهُ (رواه الترمذي: ٦٧٥)
Artinya: hadis dari Abdullah bin Busr dari saudarinya bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: ” Janganlah kalian berpuasa hanya pada hari sabtu kecuali jika Allah mewajibkan berpuasa pada hari tersebut, jika pada hari itu kalian tidak mendapati kecuali sebutir anggur atau sebatang pohon maka kunyahlah ia)”.(HR al-Tirmizi: 675)
Hadis ini berisi larangan dari Rasulullah SAW untuk berpuasa khusus pada hari Sabtu, kecuali jika puasa tersebut adalah puasa wajib yang telah Allah fardukan, seperti puasa Ramadan atau puasa nazar. Larangan ini bertujuan agar umat Islam tidak menyerupai kaum Yahudi yang mengagungkan hari Sabtu sebagai hari ibadah mereka. Bahkan, Nabi SAW menegaskan bahwa jika seseorang tidak menemukan makanan apapun selain kulit anggur atau ranting pohon, maka hendaklah ia mengunyahnya, agar tidak terlihat sedang berpuasa pada hari itu. Imam al-Tirmiżī menambahkan bahwa makna larangan ini adalah makruh apabila seseorang mengkhususkan hari Sabtu saja untuk berpuasa tanpa menggabungkannya dengan hari lain. Hadis ini mengajarkan umat Islam untuk menjaga identitas ibadah mereka dan tidak meniru kebiasaan umat terdahulu yang telah menyimpang.