عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عِيدٍ لِعِيدِ الْمَجُوسِ(رواه أبي داود: ٢٤٢٢)
Artinya: hadis Dari Umar bin al-Khattab RA ia berkata: “Rasulullah SAW melarang berpuasa pada hari raya orang Majusi. (HR Abu Dawud: 2422)
Hadis ini mengandung larangan berpuasa pada hari yang merupakan hari raya orang Majusi. Rasulullah SAW melarang umat Islam untuk meniru praktik ibadah atau perayaan yang bukan bagian dari ajaran Islam. Dalam konteks ini, berpuasa pada hari yang merupakan perayaan agama orang Majusi dilarang karena itu bukan hari yang disyariatkan dalam Islam. Islam menetapkan ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha sebagai hari raya yang harus dirayakan oleh umat Islam dengan cara yang sesuai dengan syariat, yaitu dengan tidak berpuasa pada kedua hari tersebut dan mengisinya dengan ibadah yang dianjurkan seperti shalat dan bersedekah. Larangan ini menegaskan bahwa umat Islam harus menjaga identitas keagamaan mereka dan tidak mencampurkan ajaran Islam dengan tradisi-tradisi dari agama lain, terutama yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam.