عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ الْأَضْحَى وَعَنْ لِبْسَتَيْنِ الصَّمَّاءِ وَأَنْ يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ وَعَنْ الصَّلَاةِ فِي سَاعَتَيْنِ بَعْدَ الصُّبْحِ وَبَعْدَ الْعَصْرِ (رواه أبو داود: ٢٠٦٤)
Artinya: hadis dari Abi Said Al Khudri, ia berkata Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari, yaitu hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha dan melarang memakai dua pakaian yang sangat sempit dan melarang seseorang duduk dengan posisi ihtibā’ (menekuk kaki dan mengikatnya dengan kain) hanya dengan satu kain; serta melarang shalat pada dua waktu, yaitu setelah Subuh dan setelah Ashar. (HR Abu Daud: 2064)
Hadis ini menjelaskan larangan dari Rasulullah SAW terhadap beberapa hal. Beliau melarang umat Islam berpuasa pada hari Idul Fitri dan hari Idul Adha, karena kedua hari tersebut adalah hari untuk bergembira, makan, minum, dan bersyukur atas nikmat Allah. Rasulullah SAW juga melarang mengenakan pakaian jenis ṣammā’, yaitu pakaian yang tidak memiliki bukaan di samping sehingga dapat menyulitkan atau menyebabkan ketidak nyamanan. Selain itu, beliau melarang duduk dengan posisi ihtibā’ hanya menggunakan satu kain, karena dikhawatirkan dapat menyebabkan aurat terbuka. Rasulullah SAW juga melarang melaksanakan salat pada dua waktu, yaitu setelah salat Subuh hingga terbitnya matahari dan setelah salat Ashar hingga terbenamnya matahari, untuk menjaga kemurnian ibadah dan menghindari keserupaan dengan peribadatan orang Musrik yang menyembah matahari.