Larangan berpuasa bagi orang yang sakit dan tidak mampu


عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَرِضَ العَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُ صَحِيحًا مُقِيمًا(رواه البخاري:٢٩٩٦)

Artinya:   hadis dari Anas RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: ‘Jika seorang hamba sakit atau sedang dalam perjalanan, maka dia akan dicatat sebagaimana hal yang dia lakukan ketika sehat dan dalam keadaan tidak dalam perjalanan. (HR al-Bukhari: 2996)

Hadis ini mengajarkan bahwa Allah SWT memberikan pahala sempurna kepada seorang hamba yang biasanya melakukan amal saleh secara rutin, meskipun ia tidak bisa melakukannya karena sakit atau bepergian. Ketika seorang mukmin memiliki kebiasaan beramal saat sehat dan bermukim, lalu terhalang oleh udzur syar’i seperti sakit atau safar, maka Allah tetap mencatat amal tersebut untuknya seolah-olah ia tetap melaksanakannya. Hadis ini menunjukkan kemurahan dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, serta pentingnya menjaga kebiasaan amal kebaikan. Allah menilai usaha, niat, dan komitmen hamba-Nya, bukan semata-mata pada pelaksanaan fisik. Dengan demikian, orang beriman didorong untuk membiasakan diri dengan amal saleh, karena pahala amal tersebut akan terus mengalir dalam berbagai keadaan.