عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ غَزَوْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِسِتٍّ عَشْرَةَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ فَمِنَّا مَنْ صَامَ وَمِنَّا مَنْ أَفْطَرَ فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ(رواه مسلم: ١١٢٠)
Artinya: hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata. “Kami pernah ikut berperang bersama Rasulullah SAW pada hari ke-16 bulan Ramadan. Di antara kami ada yang berpuasa, dan ada pula yang tidak berpuasa. Maka tidak ada yang berpuasa mencela yang berbuka, dan yang berbuka pun tidak mencela yang berpuasa.” (HR Muslim: 1120)
Hadis ini mengajarkan bahwa saat dalam perjalanan atau peperangan di bulan Ramadan, sebagian sahabat Nabi SAW ada yang tetap berpuasa dan sebagian lagi berbuka (tidak berpuasa) karena keringanan (rukhshah) dalam syariat. Rasulullah SAW tidak mempersalahkan pilihan keduanya, dan para sahabat pun tidak saling mencela antara yang berpuasa dan yang berbuka. Hadis ini menunjukkan adanya kelapangan dalam syariat Islam dalam menghadapi situasi perjalanan yang berat. Puasa saat musafir diperbolehkan jika mampu, dan berbuka juga dibolehkan jika ada kesulitan. Sikap saling menghormati pilihan masing-masing tanpa cela-mencela menjadi teladan penting dalam beragama. Islam menghargai kondisi dan kemampuan individu dalam beramal.