عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ صَوْمَكُمْ فِي الْمَرَضِ وَفِي الْسَّفَرِ لَا يُؤَثِّرُ عَلَى قُدْرَتِكُمْ فِي إِفْطَارِكُمْ(سُنَن أَبِي دَاوُد:٢٣٨٠)
Artinya: hadis dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya puasa kalian dalam keadaan sakit dan dalam perjalanan (safar) tidak akan mempengaruhi kemampuan kalian dalam berbuka puasa. (HR Abu Dawud: 2380)
Hadis ini menyebutkan bahwa berpuasa dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan (safar) tidak akan mempengaruhi kemampuan seseorang untuk berbuka puasa. Maksudnya, meskipun seseorang sedang sakit atau dalam perjalanan, mereka diberi keringanan untuk berbuka puasa, dan ini tidak akan mengurangi kemampuan mereka untuk berbuka sesuai dengan tuntunan syariat.