larangan berpuasa bagi wanita hamil atau menyusui


عَنْ أَبِي حُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الصَّوْمِ وَالْحَجِّ فِي حَجَّةِ الْفَرْضِ لِلْمَرْأَةِ الحَامِلِ وَالْمَرْأَةِ الرَّاضِعَةِ(رواه أبي داود ٢٣٨٠)

Artinya: hadis Dari Abu Hurairah RA, Beliau berkata: Rasulullah SAW bersabda.  Sesungguhnya Allah telah memberikan kelonggaran kepada wanita hamil dan wanita menyusui untuk tidak berpuasa dan tidak melaksanakan haji yang wajib. (HR Abu Dawud: 2380)

Hadis ini memberikan kelonggaran atau keringanan dalam pelaksanaan puasa dan haji bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui. Wanita yang sedang hamil atau menyusui diberi kelonggaran untuk tidak melaksanakan puasa Ramadan dan haji wajib jika mereka merasa khawatir terhadap diri mereka atau anak yang sedang mereka kandung atau susui. Allah memberikan keringanan ini karena kondisi fisik mereka yang memerlukan perhatian lebih.

Jika wanita hamil atau menyusui tidak dapat berpuasa, mereka dapat menggantinya dengan memberikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) sebagai pengganti puasa yang terlewat. Demikian pula, jika mereka tidak mampu melakukan haji wajib, mereka dibebaskan dari kewajiban tersebut, dengan ketentuan bahwa mereka dapat menggantinya di masa depan jika kondisi mereka memungkinkan.