Larangan Berpuasa Jika Menyebabkan Terlantar Hak Keluarga


عَنْ سَعِيدِ بْنِ عُمَيْرٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ قَيْسٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا (رواه البخاري :

٥٢٩٩)

Artinya: hadis dari dari Sa‘īd bin ‘Umair, bahwa ‘Umar bin Qays berkata: ‘Saya mendengar ‘Abdallāh bin ‘Umar berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya matamu mempunyai hak atas dirimu, keluarga memiliki hak atas dirimu, dan istrimu memiliki hak atas dirimu. (HR al-Bukhari: 5299)

Hadis ini mengajarkan bahwa seorang Muslim harus bisa membagi waktunya dan memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh setiap aspek kehidupannya, baik untuk dirinya sendiri, keluarganya, maupun pasangannya. Dalam kehidupan sehari-hari, penting untuk menjalankan kewajiban ini dengan seimbang tanpa melupakan satu sama lain