عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا صَوْمَ لِصَبِيٍّ حَتَّى يَحْتَلِمَ(رواه أبو داود: ٢٣٨٨)
Artinya: hadis dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: ‘Tidak ada puasa bagi anak kecil sampai dia mencapai usia baligh. (HR. abu Dawud 2388)
Hadis ini menjelaskan bahwa kewajiban berpuasa tidak berlaku bagi anak kecil sebelum mencapai masa baligh, yang salah satu tandanya adalah mimpi basah (iḥtilām). Puasa adalah salah satu kewajiban ibadah yang disyariatkan hanya bagi orang yang sudah baligh, berakal, dan mampu melaksanakannya. Dengan demikian, anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan berpuasa, meskipun orang tua dianjurkan untuk melatih mereka berpuasa agar terbiasa dengan kewajiban tersebut setelah mereka baligh. Hadis ini menegaskan prinsip bahwa taklif syar’i (kewajiban hukum) dalam Islam ditetapkan berdasarkan kematangan fisik dan mental seseorang.Secara umum, hadis ini menunjukkan kasih sayang Islam dalam menetapkan kewajiban sesuai dengan kemampuan dan kesiapan seseorang, serta perhatian terhadap perkembangan anak-anak dalam pendidikan agama.