larangan berpuasa bagi orang tua renta yang tidak mampu berpuasa


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ إِذَا كَانَ صَاحِبُ الشَّيْبَةِ لَا يَطِيقُ الصَّوْمَ فَلْيُطْعِمْ عَنْهُ وَلَا يُؤَجِّلُ عَنْهُ شَيْئًا(رواه البخاري:٤٥٠٥)

Artinya:   hadis dari Abu Hurairah RA, bahwa dia berkata: ‘Jika seseorang yang sudah tua dan tidak mampu berpuasa, maka hendaknya dia memberi makan untuknya, dan tidak ada kewajiban lain yang ditangguhkan darinya. (HR al-Bukhari: 4505)

Hadis ini menjelaskan tentang keringanan (rukhsah) yang diberikan kepada orang lanjut usia (syaikh kabir) yang sudah tidak mampu lagi melaksanakan ibadah puasa karena kelemahan fisik. Dalam kondisi seperti itu, Islam memberikan keringanan dengan mengganti kewajiban puasa melalui fidyah, yaitu memberi makan orang miskin sebagai ganti setiap hari puasa yang ditinggalkan. Hadis ini juga menekankan agar pembayaran fidyah dilakukan segera dan tidak ditunda-tunda, karena kewajiban tersebut sudah pasti dan berkaitan dengan ibadah yang harus diselesaikan tepat pada waktunya. Secara keseluruhan, hadis ini menunjukkan kasih sayang Islam terhadap umatnya, memperhatikan kondisi individu, dan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan syariat tanpa mengabaikan tanggung jawab.