Larangan Berpuasa Saat Melakukan Bekam


عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَتَى عَلَى رَجُلٍ بِالْبَقِيعِ وَهُوَ يَحْتَجِمُ وَهُوَ آخِذٌ بِيَدِهِ لِثَمَانَ عَشْرَةَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ(رواه أبو داود: ٢٣٦٩)

Artinya: hadis dari Shaddād bin Aws, bahwa Rasulullah SAW melalui seorang lelaki di Baqi’ ketika dia sedang berbekam, dan beliau menggenggam tangannya di tangan lelaki itu. Itu terjadi pada hari ke-18 bulan Ramadan. Beliau berkata: ‘Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam, keduanya berbuka (puasa). [HR abu Dawud. 2369]

Hadis ini menunjukkan bahwa berbekam saat berpuasa dapat membatalkan puasa, baik bagi orang yang membekam maupun yang dibekam. Rasulullah SAW menyatakan bahwa tindakan bekam dapat melemahkan tubuh sehingga dikhawatirkan mengganggu kesempurnaan ibadah puasa. Oleh karena itu, beliau memberikan peringatan agar menjaga diri dari hal-hal yang bisa membatalkan atau mengurangi pahala puasa. Kejadian ini terjadi pada tanggal 18 Ramadan, menunjukkan perhatian Rasulullah SAW terhadap pelaksanaan puasa umatnya, tidak hanya dalam perkara besar, tetapi juga dalam hal-hal kecil yang berpotensi merusak ibadah. Hadis ini juga menjadi dasar perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sebagian berpendapat bahwa bekam membatalkan puasa secara mutlak, sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa kecuali jika menyebabkan kelemahan yang parah. Pendapat yang membolehkan berbekam saat puasa bersandar pada riwayat lain yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW sendiri pernah berbekam dalam keadaan berpuasa. Secara keseluruhan, hadis ini mengajarkan pentingnya menjaga kekuatan dan kesempurnaan ibadah selama puasa, serta menunjukkan betapa detailnya Rasulullah SAW dalam membimbing umatnya dalam menjalankan syariat.