عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ نَذْرَ فِى مَعْصِيَةٍ وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ(رواه أبو داود: ٣٢٩٠)
Artinya: hadis dari Aisyah RA, bahwa Nabi SAW bersabda: ‘Tidak ada nazar dalam kemaksiatan, dan kafaratnya adalah kafarat sumpah.(HR abu Dawud: 3290)
Hadis ini diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menyampaikan bahwa Nabi SAW bersabda bahwa tidak ada nadzar dalam perkara maksiat, dan jika seseorang melakukan nadzar dalam hal maksiat, maka kafaratnya adalah kafarat sumpah. Artinya, jika seseorang bernadzar untuk melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan hukum Allah, nadzarnya tidak diterima, dan ia harus membayar kafarat sumpah, yang bisa berupa memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian, atau berpuasa tiga hari jika tidak mampu melakukan yang lain. Hadis ini mengajarkan bahwa Islam tidak membolehkan adanya nadzar yang berkaitan dengan perbuatan maksiat, dan jika itu terjadi, maka wajib bagi orang tersebut untuk menggantinya dengan kafarat sumpah.