Larangan Puasa dengan Niat Membatalkan Puasa


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ وَإِنْ صَامَهُ(رواه الترمذي: ٧٣٨)

Artinya:  hadis Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa berbuka satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan (rukhshah) dan tanpa karena sakit, maka tidak akan cukup (menggantikannya) puasa sepanjang masa walaupun ia melakukannya.” (HR al-Tirmizi:738)

Hadis ini mengingatkan tentang keutamaan puasa Ramadan dan konsekuensi bagi orang yang sengaja meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan, seperti rukhshah (keringanan) atau sakit. Rasulullah SAW bersabda bahwa jika seseorang sengaja membatalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang sah, maka meskipun ia berpuasa sepanjang hidupnya setelah itu, ia tidak dapat menggantikan puasa yang telah ditinggalkan dengan puasa sepanjang masa. Hadis ini menekankan pentingnya menjaga kewajiban puasa di bulan Ramadan, karena meninggalkannya tanpa alasan yang sah adalah tindakan yang sangat berat, dan tidak bisa ditebus dengan puasa sunnah yang dilakukan di luar bulan Ramadan.