عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ(رواه البخاري: ١٨٤٩)
Artinya: hadis dari Abu Hurairah RA, ia berkata: “Aku mendengar Nabi SAW bersabda: ‘Janganlah salah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika ia juga berpuasa pada hari sebelumnya (Kamis) atau sesudahnya (Sabtu). (HR al-Bukhari: 1849)
Hadis ini berisi larangan dari Nabi Muhammad SAW agar seseorang tidak mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa sendirian tanpa menggabungkannya dengan hari sebelum atau sesudahnya. Nabi SAW memerintahkan bahwa jika seseorang ingin berpuasa pada hari Jumat, maka ia harus juga berpuasa pada hari Kamis sebelumnya atau hari Sabtu sesudahnya. Larangan ini bertujuan untuk menjaga keistimewaan hari Jumat sebagai hari raya mingguan bagi umat Islam, di mana ia adalah hari untuk berdoa, berzikir, dan bersyukur, bukan untuk menyulitkan diri dengan berpuasa tanpa sebab khusus. Hadis ini menunjukkan perhatian syariat dalam mengatur keseimbangan antara ibadah dan pemuliaan waktu-waktu tertentu.