قَالَ أَبُو بَكْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، وَالْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ إِلاَّ سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، وَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْتُمْ
[رواه البخاري:٢١٧٥]
Artinya: Abu Bakrah radliyallahu ‘anhu berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: “Janganlah kalian berjual beli emas dengan emas kecuali dengan jumlah yang sama, perak dengan perak kecuali dengan jumlah yang sama dan berjual belilah emas dengan perak atau perak dengan emas sesuai keinginan kalian.” (HR.Bukhori:2175)
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang pertukaran emas dengan emas atau perak dengan perak kecuali dengan jumlah yang sama dan secara tunai. Namun, jika emas ditukar dengan perak (atau sebaliknya), maka boleh dilakukan dengan jumlah yang berbeda, selama dilakukan dengan cara langsung dan tanpa penundaan (tunai).
Larangan ini merupakan bagian dari upaya Islam dalam mencegah riba fadhl, yaitu kelebihan atau ketidakseimbangan dalam pertukaran barang sejenis yang bisa menyebabkan ketidakadilan. Dalam prinsip muamalah, barang ribawi (seperti emas dan perak) tidak boleh dipertukarkan kecuali dalam jumlah yang setara dan tunai, karena barang-barang ini termasuk alat tukar utama dan nilai standar dalam transaksi zaman dahulu.