عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ كَيْلًا،
وَعَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ بِالزَّبِيبِ كَيْلًا، وَعَنْ بَيْعِ الزَّرْعِ بِالْحِنْطَةِ كَيْلًا.
[رَوَاهُ أَبُو دَاوُد: ٣٣٦١]
Artinya: Hadis dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW melarang dari menjual buah dengan kurma secara takaran, dan dari penjualan anggur dengan kismis secara takaran, dan dari penjualan tanaman dengan gandum secara takaran. (HR.Abu daud:3361)
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang praktik jual beli antara dua jenis barang yang sama jenisnya namun berbeda keadaan fisiknya,seperti buah kurma basah dengan kurma kering, anggur segar dengan kismis, atau tanaman dengan gandum secara takaran, karena hal itu berpotensi mengandung unsur riba dan ketidakadilan dalam transaksi.
Larangan ini ditegaskan karena pertukaran antara dua jenis makanan pokok atau bahan yang sejenis harus dilakukan dengan syarat sama banyak dan langsung (tunai) jika ingin dilakukan barter. Jika salah satu lebih banyak atau dilakukan secara tidak langsung, maka itu termasuk riba yang dilarang dalam syariat.
Contohnya, menukar kurma basah yang baru dipetik dengan kurma kering berdasarkan takaran, padahal keduanya berbeda dari segi berat, volume, dan nilai, berisiko merugikan salah satu pihak. Demikian pula dengan anggur dan kismis, atau tanaman dan gandum.