Syarat kepemilikan hasil tanaman


عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ بَاعَ نَخْلًا قَدْ أُبِّرَتْ، فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ، إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ.
[رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ: ٢٥٦٧]

Artinya: Hadis dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda :” Siapa yang menjual pohon kurma yang telah dikawinkan maka buahnya nanti menjadi hak penjual kecuali disyaratkan oleh pembeli.”(HR.Bukhori:2567)

 

Hadis ini menjelaskan bahwa dalam transaksi jual beli, hak terhadap hasil atau buah dari pohon yang telah dikawinkan tetap menjadi milik penjual, kecuali bila ada syarat khusus dari pembeli yang disepakati dalam akad. Ini menunjukkan bahwa aturan dalam jual beli dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan, selama tidak bertentangan dengan syariat, dan pentingnya mencantumkan syarat secara jelas agar tidak terjadi sengketa. Hadis ini berkaitan dengan judul: Syarat dan Ketentuan dalam Jual Beli dan subjudul: Kepemilikan Buah pada Pohon yang Dijual, karena menegaskan bahwa bagian dari hasil yang diusahakan sebelumnya tetap menjadi hak penjual kecuali disepakati lain.