عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « مَنْ بَاعَ نَخْلاً وَبَاعَ عَبْدًا جَمَعَهُمَا جَمِيعًا
[رواه ابن ماجه:٢٢٩٧]
Artinya: Hadisdari Ibnu Umar dari Nabi SAW, beliau bersabda: “siapa yang menjual pohon kurma dan menjual budak, maka Allah akan mengumpulkan keduanya.” (HR.Ibnu majah:2297)
Hadis ini menjelaskan bahwa transaksi jual beli yang dilakukan seseorang, khususnya dalam hal yang terkait dengan benda yang memiliki nilai dan kepentingan tertentu, akan membawa dampak atau akibat tertentu yang diatur oleh Allah. Dalam hadis ini, Nabi Muhammad SAW mengingatkan kita tentang konsekuensi bagi orang yang menjual pohon kurma dan budak. Kedua objek tersebut, pohon kurma dan budak, di zaman Nabi adalah benda yang memiliki nilai ekonomis dan sosial yang besar.
Hadis ini mengandung peringatan tentang pentingnya menjaga etika dan ketakwaan dalam melakukan transaksi jual beli, karena apa yang kita jual atau beli dapat mempengaruhi kehidupan dunia dan akhirat kita. Konteks jual beli pohon kurma dan budak juga dapat dilihat sebagai metafora untuk segala jenis transaksi yang dapat menyinggung nilai kemanusiaan atau merugikan pihak lain.