Pentingnya takaran dan pengukuran dalam transaksi jual beli


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ مَنِ اشْتَرَى طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَكْتَالَهُ ». وَفِى رِوَايَةِ أَبِى بَكْرٍ مَنِ ابْتَاعَ

[رواه مسلم:٣٩٢٥]

Artinya: Hadis dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: “siapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya sampai ia menakarnya terlebih dahulu.” Sedangkan dalam riwayat Abu Bakar (menggunakan lafazh) “man ibtaa’a.” .(HR.Muslim:3925)

 

Hadis ini menjelaskan bahwa dalam transaksi jual beli makanan atau barang dagangan lainnya, seorang penjual tidak boleh menjual barang yang telah dibeli sebelum melakukan takaran atau pengukuran terlebih dahulu. Nabi Muhammad SAW memberikan petunjuk agar pembeli memastikan jumlah barang atau makanan yang diterima dengan cara yang jelas dan terukur sebelum melakukan transaksi selanjutnya.

Hal ini bertujuan untuk menghindari kecurangan atau penipuan dalam transaksi jual beli. Dengan melakukan takaran terlebih dahulu, baik pembeli maupun penjual akan mendapatkan kepastian mengenai jumlah dan kualitas barang yang diperjual belikan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Prinsip ini menunjukkan bahwa keadilan dan transparansi sangat penting dalam perdagangan, terutama untuk barang-barang yang memiliki nilai gizi atau kebutuhan pokok seperti makanan.