عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ ». زَادَ أَحْمَدُ « إِلاَّ صُلْحًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلاَلاً ». وَزَادَ سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
[رواه ابي داود:٣٥٩٦]
Artinya: Hadis dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
“Perjanjian damai diperbolehkan di antara orang-orang Muslim.” Ahmad menambahkan: “Kecuali perjanjian damai yang menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan yang halal.” Sedangkan Sulaiman bin Daud menambahkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang-orang Muslim terikat di atas syarat-syarat mereka.” .(HR.Abu daud:3596)
Hadis ini menjelaskan bahwa dalam Islam, perjanjian damai dan kesepakatan antara sesama Muslim diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat. Rasulullah SAW menegaskan bahwa perjanjian itu sah selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Artinya, kesepakatan apapun yang dibuat tetap harus berada dalam koridor hukum Allah SWT.
Tambahan dari riwayat lain dalam hadis ini juga menyebutkan bahwa “Orang-orang Muslim terikat di atas syarat-syarat mereka”, yang berarti bahwa setiap syarat atau perjanjian yang
telah disepakati wajib dipenuhi dan tidak boleh diingkari, selama tidak melanggar prinsip-prinsip Islam.
Dalam konteks bisnis dan muamalah, hadis ini menjadi landasan penting bahwa kontrak, perjanjian kerja sama, ataupun kesepakatan jual beli harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama. Islam mendorong terciptanya kepercayaan, komitmen, dan keadilan dalam setiap bentuk perjanjian.