Pencegahan Ketidakpastian dalam Jual Beli Hasil Pertanian


عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ حَتَّى يَزْهُوَ وَعَنِ السُّنْبُلِ حَتَّى يَبْيَضَّ وَيَأْمَنَ الْعَاهَةَ نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُشْتَرِىَ

[رواه ابي داود:٣٣٧٠]

Artinya: Hadis dari Ibnu Umar bahwa : “ Rasulullah SAW melarang dari menjual pohon kurma hingga matang (buahnya), dan dari menjual bulir hingga berwarna putih dan aman dari musibah, beliau melarang penjual dan pembeli.” (HR.Abu Daud:3370)

 

Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan transaksi jual beli terhadap buah kurma sebelum matang sempurna, dan melarang menjual bulir tanaman seperti gandum sebelum bulirnya berwarna putih dan aman dari potensi kerusakan. Larangan ini mencakup baik pihak penjual maupun pembeli, dengan tujuan mencegah terjadinya ketidakpastian (gharar) dalam transaksi, karena hasil panen yang belum matang masih rentan terhadap kerusakan atau kegagalan, yang dapat merugikan salah satu pihak.