عَنْ سَعِيدِ بْنِ حُرَيْثٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ بَاعَ دَارًا أَوْ عَقَارًا فَلَمْ يَجْعَلْ ثَمَنَهُ فِى مِثْلِهِ كَانَ قَمِنًا أَنْ لاَ يُبَارَكَ فِيهِ
[رواه ابن ماجه:٢٥٨٤]
Artinya: Hadis dari Sa’id bin Huraits ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “siapa menjual rumah atau penginapan lalu ia tidak memasang harga sebagaimana umumnya maka ia layak untuk tidak mendapatkan berkah di dalamnya.” (HR.ibnu Majah: 2584)
Hadis ini menjelaskan bahwa dalam transaksi jual beli properti seperti rumah atau penginapan, penting untuk menetapkan harga yang sesuai dengan nilai pasar atau harga yang berlaku secara umum. Nabi Muhammad SAW memperingatkan bahwa apabila seseorang menjual rumah atau penginapan namun tidak memasang harga yang wajar dan sesuai dengan harga yang umumnya berlaku, maka transaksi tersebut dapat menyebabkan ketidakberkahan dalam harta yang diperoleh.
Hal ini mengajarkan kita bahwa setiap transaksi jual beli, khususnya dalam hal properti, harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan transparansi. Menetapkan harga yang tidak sesuai atau lebih tinggi dari harga pasar dapat merugikan pihak lain dan mengundang ketidakberkahan dalam harta yang dimiliki. Oleh karena itu, dalam Islam, setiap transaksi harus dilakukan dengan mempertimbangkan keadilan dan tidak merugikan pihak manapun.