Larangan menjual barang sebelum kepemilikan


عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنِ اشْتَرَى طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

[رواه مسلم:٣٩١٩].

Artinya:Hadis dari Ibnu Umar bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: “siapa yang membeli makanan, hendaknya tidak menjual kembali sampai ia memilikinya dengan sempurna.” (HR.Muslim:3919)

 

Hadis ini menjelaskan bahwa seorang pedagang tidak diperbolehkan menjual kembali barang dagangannya, khususnya makanan, sebelum ia benar-benar memilikinya secara sempurna, baik secara fisik maupun hak kepemilikan. Larangan ini bertujuan untuk mencegah spekulasi, penipuan, dan ketidakpastian dalam transaksi. Islam mengajarkan bahwa jual beli yang sah harus didasarkan pada kepemilikan yang jelas dan tanggung jawab penuh terhadap barang yang dijual. Hadis ini relevan dengan judul: Prinsip Kepemilikan dalam Jual Beli dan subjudul: Larangan Menjual Sebelum Menguasai Barang, karena menegaskan pentingnya adanya kepemilikan yang sah sebelum melakukan transaksi lebih lanjut.