عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ بَاعَ الْخَمْرَ فَلْيُشَقِّصِ الْخَنَازِيرَ
[رواه ابي داود:٣٤٩١]
Artinya: Hadis dari Al Mughirah bin Syu’bah ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “siapa menjual arak, maka hendaknya ia menghalalkan babi!” (HR.Abu daud:3491)
Hadis ini menjelaskan bahwa menjual barang haram seperti arak (minuman keras) adalah perbuatan yang sangat tercela dalam Islam. Rasulullah SAW menggunakan ungkapan yang tegas dan keras, yaitu “hendaknya ia menghalalkan babi”, untuk menunjukkan bahwa menjual arak sama buruknya dengan menghalalkan sesuatu yang jelas-jelas haram.
Ungkapan ini bukan bermakna literal, melainkan sebagai bentuk kecaman keras terhadap orang yang mencari keuntungan dari sesuatu yang diharamkan Allah SWT. Dalam konteks bisnis, hadis ini menegaskan bahwa seorang Muslim tidak boleh memperjualbelikan barang yang diharamkan, sekalipun mendatangkan keuntungan. Islam mengajarkan bahwa rezeki yang halal adalah satu-satunya jalan untuk meraih keberkahan, dan keuntungan dari barang haram justru mendatangkan murka Allah.