Larangan menipu dalam jual beli


عَنْ وَاثِلَةَ بْنِ الأَسْقَعِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ بَاعَ عَيْبًا لَمْ يُبَيِّنْهُ لَمْ يَزَلْ فِى مَقْتٍ مِنَ اللَّهِ وَلَمْ تَزَلِ الْمَلاَئِكَةُ تَلْعَنُهُ

[رواه ابن ماجه:٢٣٣٢]

Artinya: Hadis dari Watsilah bin Al Asyqa’ ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “siapa yang menjual barang jelek dan tidak menjelaskannya, embali senantiasa dalam murka Allah dan laknat para malaikat.”(HR Ibnu majah:2332)

Hadis ini menjelaskan bahwa dalam Islam, penjual memiliki kewajiban untuk menyampaikan kondisi sebenarnya dari barang yang dijual, termasuk jika terdapat cacat atau kekurangan. Barangsiapa yang menyembunyikan kecacatan barang demi keuntungan pribadi,maka ia terkena murka Allah dan dilaknat oleh para malaikat. Hal ini menunjukkan bahwa penipuan dalam perdagangan adalah dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah. Hadis ini berkaitan erat dengan judul: Larangan dalam Muamalah dan subjudul: Penipuan dalam Jual Beli, karena menegaskan bahwa kejujuran dan keterbukaan dalam menyampaikan informasi barang adalah prinsip penting yang wajib dijaga dalam setiap transaksi jual beli menurut syariat Islam.