أَنَّ مَعْمَرًا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ
[رواه مسلم:٤٢٠٦]
Artinya: bahwa Ma’mar berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “siapa yang menimbun barang, maka dia berdosa.” (HR.Muslim:4206)
Hadis ini menjelaskan bahwa menimbun barang adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan termasuk perbuatan dosa. Rasulullah SAW secara tegas menyatakan bahwa siapa saja yang menimbun barang,terutama barang kebutuhan pokok dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan besar saat harga naik,maka ia telah berbuat dosa.
Perilaku menimbun ini merugikan banyak orang, menciptakan kelangkaan, dan menimbulkan ketidakstabilan harga di pasar. Dalam konteks bisnis, hadis ini mengajarkan bahwa seorang pedagang seharusnya berkontribusi untuk kemaslahatan masyarakat, bukan justru memanfaatkan keadaan demi keuntungan pribadi. Islam menekankan pentingnya keadilan, kepedulian sosial, dan larangan terhadap praktik ekonomi yang merugikan umat.