Larangan jual beli gharar


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

[رواه مسلم:٣٨٨١].

Artinya: Hadis dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah SAW melarang jual beli dengan cara hashah (yaitu:jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur penipuan.(HR.Muslim:3881)

 

Hadis ini menjelaskan bahwa Islam melarang bentuk jual beli yang mengandung unsur ketidakjelasan (gharar) dan penipuan, seperti jual beli dengan cara hashah, yaitu melempar kerikil sebagai tanda kesepakatan tanpa kejelasan barang atau harga. Transaksi seperti ini membuka peluang kerugian salah satu pihak dan bertentangan dengan prinsip keadilan dan keterbukaan dalam muamalah. Hadis ini berkaitan dengan judul: Transaksi yang Dilarang dalam Islam dan subjudul: Larangan Jual Beli Gharar, karena menekankan bahwa setiap akad dalam Islam harus dilakukan dengan transparan, saling ridha, dan tanpa unsur tipu daya.