أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ يَبْتَاعُ الْمَرْءُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ ، وَلاَ تَنَاجَشُوا ، وَلاَ يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ
[رواه البخاري:٢١٦٠]
Artinya: dia mendengar Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata: bahwa Rasulullah SAW bersabda :”Janganlah seseorang membeli apa yang sedang dibeli saudaranya dan janganlah kalian melebihkan harga tawaran barang (yang sedang ditawar orang lain) dan janganlah orang kota menjual buat orang desa.” (HR.Bukhori:2160)
Hadis ini menjelaskan bahwa dalam transaksi jual beli, Islam mengajarkan untuk menghindari praktik yang dapat merugikan atau menipu sesama. Hadis ini mengandung beberapa larangan yang terkait dengan etika dalam berbisnis, yaitu:
1. Tidak Membeli Barang yang Sedang Dibeli Orang Lain
Nabi Muhammad SAW melarang seseorang untuk membeli barang yang sedang dibeli oleh saudaranya, yang dalam hal ini berarti membeli barang yang sedang dinegosiasikan atau sudah menjadi objek tawaran oleh orang lain. Larangan ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan dalam transaksi, menghindari persaingan tidak sehat, dan memastikan bahwa setiap orang mendapatkan haknya dalam berbisnis.
2. Tidak Menaikkan Harga Secara Tidak Adil
Hadis ini juga melarang untuk menaikkan harga barang yang sedang ditawar orang lain. Praktik ini sering kali terjadi dalam pasar, di mana seseorang yang mengetahui tawaran orang lain mencoba menawarkan harga yang lebih tinggi dengan niat untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil. Islam mengajarkan untuk berlaku adil dalam setiap transaksi tanpa mengambil keuntungan secara tidak sah.
3. Larangan Orang Kota Menjual Barang untuk Orang Desa
Larangan ini mengarah pada praktik monopoli atau manipulasi pasar, di mana orang yang tinggal di kota, yang memiliki akses lebih baik dan informasi lebih banyak, menjual barang kepada orang desa dengan harga yang lebih tinggi. Hal ini dapat merugikan pihak desa yang mungkin tidak memiliki pengetahuan atau akses yang sama terhadap harga pasar yang adil.
Secara keseluruhan, hadis ini mengajarkan pentingnya menjaga etika dan keadilan dalam jual beli agar tidak ada pihak yang dirugikan, serta untuk menciptakan pasar yang sehat dan saling menguntungkan.