عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَطِيبَ، وَلَا يُبَاعُ مِنْهُ إِلَّا بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ، إِلَّا الْعُرَايَا.
[رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ: ٢٠٧٧]
Artinya: Hadis dari Jabir radliyallahu ‘anhu berkata:“Nabi SAW melarang menjual buah (dari pohon) kecuali telah embal baiknya dan tidak boleh dijual sesuatupun darinya kecuali dengan dinar dan dirham kecuali ‘ariyyah”.(HR.Bukhori:2077)
Hadis ini menjelaskan bahwa Islam melarang jual beli buah dari pohon sebelum tampak tanda-tanda baiknya atau matang, karena hal tersebut termasuk dalam transaksi yang mengandung ketidakpastian (gharar). Larangan ini bertujuan untuk melindungi pembeli dari kerugian akibat membeli barang yang belum pasti manfaatnya. Pengecualian hanya berlaku pada kasus ‘ariyyah, yaitu bentuk jual beli khusus dengan pertimbangan kebutuhan. Hadis ini berkaitan dengan judul: Ketentuan dalam Jual Beli Pertanian dan subjudul: Larangan Menjual Buah Sebelum Matang, karena menjelaskan syarat penting agar transaksi pertanian sah dan tidak merugikan salah satu pihak.