Kejujuran dalam Jual Beli: Hadis tentang Menahan Susu Hewan


أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَاعَ أَحَدُكُمْ الشَّاةَ أَوْ اللَّقْحَةَ فَلَا يُحَفِّلْهَا

(رواه النسائي:٤٤٩٨)

Artinya: bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian menjual kambing atau unta perah maka janganlah engkau menahan air susunya.” (HR.An-asa’i:4498)

 

 

Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang menahan air susu dari kambing atau unta perah ketika hendak dijual. Larangan ini bertujuan untuk mencegah adanya penipuan atau manipulasi dalam jual beli hewan ternak, khususnya hewan perah.

Menahan air susu dalam waktu tertentu dapat membuat kantung susu hewan tampak penuh, sehingga pembeli mengira hewan tersebut produktif atau menghasilkan susu dalam jumlah besar. Padahal, kenyataannya kondisi itu adalah hasil manipulasi sementara, bukan kondisi alami dari hewan tersebut. Ini termasuk bentuk penipuan yang dilarang dalam Islam, karena merugikan pembeli dan menyalahi prinsip kejujuran dalam berdagang.