Jual Beli yang Jelas dan Aman: Hadis tentang Penjualan Kurma


سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ – رضى الله عنهما – نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا . وَكَانَ إِذَا سُئِلَ عَنْ صَلاَحِهَا قَالَ حَتَّى تَذْهَبَ عَاهَتُهُ

[رواه البخاري:١٤٨٦]

Artinya: Aku mendengar Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma (berkata): “Nabi SAW melarang menjual kurma sampai nampak kebaikannya (matang) dan bila ditanya tentang kebaikannya Beliau menjawab bila hama (suatu yang nampak sebagai resiko) sudah hilang”.(HR.Bukhori:1486)

 

Hadis ini menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SW melarang penjualan kurma sebelum terlihat jelas kebaikannya, yaitu sampai buah tersebut matang dan terbebas dari risiko seperti hama. Ketika ditanya tentang maksud dari “kebaikan” tersebut, Nabi menjelaskan bahwa itu adalah saat hama atau potensi kerusakan lainnya telah hilang dan buah terlihat dalam kondisi aman untuk dipanen dan dikonsumsi.

Larangan ini menunjukkan prinsip kehati-hatian dalam Islam agar tidak terjadi gharar (ketidakjelasan) dalam transaksi jual beli. Menjual buah sebelum matang atau sebelum jelas kualitas dan keamanannya bisa merugikan pembeli karena belum ada kepastian mengenai hasil dari buah tersebut.