عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
(رواه النسائي:٤٦٢٧)
Artinya: “ Hadis dari Hakim bin Hizam, ia berkata: saya bertanya kepada Nabi SAW, saya katakan: wahai Rasulullah, datang kepadaku seorang laki-laki dan meminta kepadaku untuk menjual apa yang tidak ada padaku, saya jual kepadanya kemudian saya membeli membeli untuknya dari pasar. Beliau bersabda: “Janganlah engkau menjual apa yang tidak engkau miliki.” (HR.An-Nasa’i:4627)
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang seseorang menjual sesuatu yang belum dimilikinya secara sah. Dalam hadis ini, Hakim bin Hizam menceritakan bahwa ia pernah ditanya oleh seseorang untuk menjual barang yang belum ia miliki, kemudian ia mencarikan barang tersebut ke pasar. Nabi pun melarang praktik seperti itu dengan sabdanya: “Janganlah engkau menjual apa yang tidak engkau miliki.”
Larangan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan kepastian dalam transaksi jual beli. Menjual barang yang belum dimiliki termasuk dalam bentuk gharar (ketidakpastian) yang dilarang dalam Islam. Transaksi semacam ini berisiko besar menimbulkan kekecewaan atau perselisihan karena tidak ada jaminan barang tersebut akan tersedia sesuai dengan kesepakatan.