Hak khiyar dan pentingnya transparansi


قَالَ: سَمِعْتُ حَكِيمَ بْنَ حِزَامٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا، بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا، مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا.
[رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ: ٢٠٠٤]

Artinya: aku mendengar Hakim bin Hizam radliyallahu ‘anhu dari Nabi SAW bersabda: “ Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah.” Atau sabda Beliau: “hingga keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan menampakkan cacat dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan cacatnya dan berdusta maka akan dimusnahkan keberkahan jual belinya.” (HR.Bukhori:2004)

 

Hadis ini menjelaskan bahwa dalam jual beli, kejujuran dan transparansi sangat penting. Dalam hadis pertama, disebutkan bahwa kedua pihak yang bertransaksi memiliki hak khiyar (pilihan untuk melanjutkan atau membatalkan) selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, transaksi akan diberkahi. Sebaliknya, jika ada yang berdusta atau menyembunyikan cacat barang, keberkahan hilang.