Etika bisnis dalam keadaan sulit


عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ بَاعَ ثَمَرًا فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَلَا يَأْخُذْ مِنْ أَخِيهِ وَذَكَرَ شَيْئًا عَلَى مَا يَأْكُلُ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ

(رواه النسائي:٤٥٤١)

Artinya: Hadis dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah SAW bersabda: siapa yang menjual buah kemudian terkena bencana maka janganlah ia mengambil dari saudaranya sesuatupun, atas dasar apakah salah seorang dari kalian memakan harta saudaranya”(HR.al-Nasa’i: 4541)

 

Hadis ini menjelaskan bahwa dalam jual beli, terutama pada komoditas pertanian seperti buah, Islam sangat menekankan prinsip keadilan dan empati. Rasulullah SAW melarang penjual untuk tetap menuntut pembayaran atau mengambil keuntungan dari pembeli jika buah yang dijual mengalami kerusakan karena bencana,seperti gagal panen akibat cuaca buruk,sebelum sempat dipetik atau dinikmati hasilnya.

Ungkapan “atas dasar apakah salah seorang dari kalian memakan harta saudaranya?” menjadi peringatan keras bahwa mengambil keuntungan dalam kondisi yang merugikan pihak lain adalah bentuk kezaliman. Dalam konteks bisnis, hadis ini menanamkan nilai tanggung jawab, keadilan, dan solidaritas. Transaksi yang adil bukan hanya berdasarkan aturan formal, tapi juga pada rasa kemanusiaan dan kepekaan terhadap kondisi sesama.