عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنِ احْتَكَرَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ طَعَامَهُمْ ضَرَبَهُ اللَّهُ بِالْجُذَامِ وَالإِفْلاَسِ
[رواه ابن ماجه:٢٢٣٨]
Artinya: Hadis dari Umar Ibnul Khaththab ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “siapa yang menimbun makanan atas kaum muslimin, maka Allah akan menghukumnya dengan penyakit dan kerugian.” (HR.Ibnu Majah: 2238)
Hadis ini menjelaskan bahwa menimbun makanan atau barang kebutuhan pokok dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang tidak wajar, terutama dengan cara memanipulasi pasokan yang tersedia untuk umat Muslim, adalah tindakan yang dilarang dalam Islam. Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam memperingatkan bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan ini, yaitu menimbun makanan atas kaum Muslimin, akan dihukum oleh Allah dengan penyakit dan kerugian.
Menimbun makanan yang dibutuhkan oleh umat tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga dapat menimbulkan kesulitan bagi orang lain yang membutuhkan. Islam mengajarkan untuk selalu memperhatikan kepentingan umat dan menghindari perbuatan yang dapat merugikan masyarakat luas. Tindakan seperti ini akan mendatangkan hukuman dari Allah, baik dalam bentuk penyakit maupun kerugian yang dapat menimpa pelaku.