Etika Jual Beli Kurma: Menunggu Kepastian Kelayakan dan Takaran


سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ فَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ حَتَّى يَأْكُلَ مِنْهُ أَوْ يُؤْكَلَ وَحَتَّى يُوزَنَ. قَالَ فَقُلْتُ مَا يُوزَنُ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَهُ حَتَّى يَحْزَرَ.

[رواه مسلم:٣٩٥٣]

Artinya: Saya bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai menjual kurma, dia menjawab: Rasulullah SAW melarang menjual kurma sampai seseorang layak memakannya atau ia layak dimakan dan ditakar.” Abu Al Bakhtari berkata: Saya bertanya: Apa maksudnya setelah layak ditakar? Maka seseorang yang bersama Ibnu Abbas menjawab: Ditaksir (diperkirakan). )HR.Muslim:3953)

 

Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang penjualan kurma sebelum buah tersebut layak untuk dimakan atau bisa ditakar, artinya sebelum kondisinya benar-benar matang dan siap dikonsumsi atau diperjualbelikan. Ketika Abu Al-Bakhtari bertanya tentang maksud “layak ditakar”, dijelaskan bahwa yang dimaksud adalah ditaksir atau diperkirakan hasilnya secara masuk akal dan nyata, bukan sekadar perkiraan spekulatif.

Larangan ini sejalan dengan prinsip Islam yang mencegah adanya gharar (ketidakpastian) dalam jual beli. Menjual sesuatu yang belum jelas jumlah, kualitas, atau hasilnya bisa merugikan salah satu pihak dan menimbulkan ketidakadilan.