عَنْ جَابِرٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ سِنِينَ
(رواه النسائي:٤٥٤٨)
Artinya:Hadis Dari Jabir dari Nabi SAW, beliau melarang dari menjual buah beberapa tahun yang akan datang.
(HR.An-Nasa’i:4548)
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang praktik jual beli buah untuk masa beberapa tahun ke depan, yakni menjual buah yang belum ada atau belum tumbuh dengan jangka waktu yang sangat lama. Larangan ini berkaitan dengan bentuk transaksi yang mengandung gharar (ketidakjelasan) karena barang yang dijual belum tentu ada atau belum jelas bagaimana kondisinya di masa mendatang.
Menjual buah untuk beberapa tahun ke depan berisiko tinggi karena bisa jadi tanaman tersebut tidak menghasilkan, gagal panen, terserang hama, atau mengalami perubahan iklim. Hal ini dapat menimbulkan perselisihan antara penjual dan pembeli, dan bisa mengarah pada penipuan atau kekecewaan.