عَنْ يَحْيَى – وَهُوَ ابْنُ سَعِيدٍ – عَنْ بَشِيرِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَهْلِ دَارِهِمْ، مِنْهُمْ سَهْلُ بْنُ أَبِي حَثْمَةَ:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ، وَقَالَ: ذَلِكَ الرِّبَا، تِلْكَ الْمُزَابَنَةُ،
إِلَّا أَنَّهُ رَخَّصَ فِي بَيْعِ الْعَرِيَّةِ: النَّخْلَةِ وَالنَّخْلَتَيْنِ، يَأْخُذُهَا أَهْلُ الْبَيْتِ بِخَرْصِهَا تَمْرًا، يَأْكُلُونَهَا رُطَبًا.
[رَوَاهُ مُسْلِمٌ: ١٥٤٠]
Artinya: Hadis dari Yahya yaitu Ibnu Sa’id dari Busyair bin Yasar dari sebagian sahabat Rasulullah dari orang-orang yang berduit, di antaranya adalah Sahl bin Abu Khaitsamah, bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli buah dengan kurma, dia bersabda: “Itu adalah riba, itu muzabanah.” Hanya saja beliau memberi keringanan dalam ‘Ariyyah pada satu atau dua pohon kurma yang dilakukan suatu keluarga dengan cara memperkirakan kalau kurma tersebut akan menjadi kering, dan mereka memakannya ketika masih basah.” (HR.Muslim:1540)
Hadis ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAWm melarang praktik jual beli buah segar (basah) ditukar dengan kurma kering secara langsung, karena hal itu termasuk dalam kategori riba dan disebut dengan muzabanah, yaitu bentuk transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan dan spekulasi yang dilarang dalam Islam.
Namun, Rasulullah memberikan keringanan (rukhshah) dalam kasus khusus yang disebut ‘ariyyah, yaitu ketika suatu keluarga kekurangan kurma kering untuk dikonsumsi dan memiliki satu atau dua pohon kurma. Dalam kondisi ini, mereka diperbolehkan menukar buah kurma segar yang masih di pohon dengan kurma kering berdasarkan taksiran yang adil, agar mereka bisa segera memakannya saat masih basah. Ini merupakan bentuk keringanan untuk kebutuhan pribadi yang mendesak dan bukan untuk tujuan perdagangan.