رَفَعَهُ إِلَى حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، أَوْ قَالَ: حَتَّى يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا، بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا،وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا، مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا.
[رواه البخاري:١٩٧٣]
Artinya: Hadis ini dinisbatkan kepada Hakim bin Hizam radliyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah.” Atau sabda ia: “hingga keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan menampakkan dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan dan berdusta maka akan dimusnahkan keberkahan jual belinya.” (HR.Bukhori:1973)
Hadis ini menjelaskan bahwa dalam transaksi jual beli, kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli, memiliki hak untuk memilih (khiyar) untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli selama mereka belum berpisah. Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam menegaskan bahwa selama keduanya masih berada dalam perjanjian, mereka memiliki hak untuk memutuskan apakah akan melanjutkan transaksi atau membatalkannya tanpa ada paksaan. Namun, Nabi juga menyatakan bahwa jika kedua belah pihak berlaku jujur dan transparan dalam transaksi, menampakkan barang dagangan dengan jelas, maka mereka akan diberkahi dalam jual beli tersebut. Sebaliknya, jika mereka menyembunyikan informasi atau berdusta, maka keberkahan dalam jual beli akan hilang dan dapat merugikan kedua belah pihak.