Hak pilih dalam transaksi jual beli


حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَا أَيُّهَا النَّاسُ مَنْ بَاعَ مُحَفَّلَةً فَهُوَ بِالْخِيَارِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَإِنْ رَدَّهَا رَدَّ مَعَهَا مِثْلَىْ لَبَنِهَا – أَوْ قَالَ مِثْلَ لَبَنِهَا – قَمْحًا

[رواه ابن ماجه:٢٣٢٥]

Artinya: Abdullah bin Umar telah menceritakan kepada kami ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Wahai manusia barangsiapa menjual Muhaffalah maka ia punya hak pilih selama tiga hari. Apabila ia mengembalikannya, hendaklah ia kembalikan dengan menyertakan dua yang sebanding dengan susunya, atau beliau mengatakan, “gandum yang sebanding dengan susunya.” (HR.ibnu Majah: 2325)

 

Hadis ini menjelaskan bahwa dalam transaksi jual beli, terdapat ketentuan khusus yang memberikan hak kepada pembeli untuk memilih atau mengembalikan barang yang dibeli dalam jangka waktu tertentu. Nabi Muhammad SAW bersabda mengenai Muhaffalah (jenis barang yang mungkin merujuk pada susu atau barang yang memiliki nilai tertentu) bahwa apabila seseorang menjualnya, pembeli diberikan hak untuk memilih atau mengembalikan barang tersebut dalam waktu tiga hari. Lebih lanjut, jika pembeli memutuskan untuk mengembalikan barang tersebut, ia harus mengganti dengan barang yang sebanding, yaitu dua barang yang setara dengan nilai susu atau gandum yang telah diterima sebelumnya. Hal ini menunjukkan prinsip keadilan dan keterbukaan dalam transaksi jual beli, di mana baik penjual maupun pembeli harus saling menghormati hak-hak mereka.