Menjaga kepercayaan dengan kejujuran dalam muamalah


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةٍ مِنْ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ مَا هَذَا ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ حَتَّى يَرَاهُ النَّاسُ . ثُمَّ قَالَ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا

(رواه الترمذي:١٣٦٣)

Artinya: Hadis dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangan ke dalamnya dan jari-jarinya mengenai sesuatu yang basah, beliau pun mengatakan: “Wahai pemilik makanan, apa ini?” ia menjawab: Terkena hujan, wahai Rasulullah. Beliau mengatakan: “Mengapa engkau tidak menempatkannya di atas makanan ini hingga orang-orang melihatnya?” kemudian beliau bersabda: “Barangsiapa berbuat curang, ia tidak termasuk golongan kami.”(HR.Tirmidzi:1363)

Hadis ini menjelaskan bahwa kejujuran dalam jual beli adalah prinsip utama yang tidak boleh ditinggalkan oleh seorang pedagang. Rasulullah SAW menegur pedagang yang menyembunyikan bagian makanan yang basah karena terkena hujan di bagian bawah tumpukan, sehingga tampak seolah-olah semua barang dalam kondisi baik. Perbuatan seperti ini adalah bentuk kecurangan yang dikecam keras oleh Nabi.

Dalam hadis ini, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa berbuat curang, ia tidak termasuk golongan kami.” Ini menunjukkan betapa seriusnya larangan menipu dalam Islam. Dalam konteks bisnis, hadis ini menjadi peringatan tegas agar pedagang bersikap jujur, terbuka, dan tidak menyembunyikan cacat atau kekurangan barang demi meraih keuntungan. Kecurangan dalam bentuk apapun akan merusak kepercayaan, mencederai etika muamalah, dan menghilangkan keberkahan dalam rezeki.