Menghormati hak dan kesepakatan dalam muamalah


عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلاَ يَخْطُبْ بَعْضُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ بَعْضٍ

[رواه مسلم:٣٥٢٠]

Artinya: Hadis dari  Ibnu Umar dari Nabi SAW beliau bersabda: “Janganlah sebagian kalian membeli barang yang telah ditawar, dan janganlah sebagian kalian meminang wanita yang telah dipinang.” )HR.Muslim:3520)

 

Hadis ini menjelaskan bahwa Islam melarang tindakan yang dapat merusak hak dan kesepakatan orang lain, baik dalam urusan jual beli maupun pernikahan. Rasulullah SAW melarang seseorang membeli barang yang sudah ditawar oleh orang lain, serta melarang meminang wanita yang sudah dipinang oleh orang lain, selama belum ada penolakan atau pembatalan dari pihak pertama. Larangan ini menunjukkan pentingnya menjaga etika, menghormati hak orang lain, dan menghindari persaingan yang tidak sehat. Dalam konteks bisnis, hadis ini mengajarkan agar tidak merebut kesempatan atau kesepakatan yang sudah menjadi hak orang lain. Sikap seperti ini akan menciptakan lingkungan yang saling menghargai, menjaga kepercayaan, dan menumbuhkan keadilan dalam bermuamalah.