عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّجْشِ.
[رواه البخاري:٢٠٣٥]
Artinya: Hadis ini dari Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma berkata: Nabi SAW melarang dari menambahkan harga barang dagangan yang mengandung unsur penipuan terhadap orang lain. (HR.Bukhori:2035)
Hadis ini menjelaskan bahwa dalam jual beli, Islam melarang praktik menaikkan harga secara tidak jujur yang dapat menipu atau merugikan orang lain. Rasulullah SAW melarang bentuk-bentuk manipulasi harga, seperti berpura-pura menawar tinggi agar pembeli lain tertarik dan akhirnya membeli dengan harga yang tidak wajar.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga kejujuran, transparansi, dan keadilan dalam transaksi. Dalam dunia bisnis, hadis ini mengingatkan agar pelaku usaha tidak melakukan rekayasa pasar atau tipuan demi meraih keuntungan. Islam sangat menjunjung tinggi etika dalam muamalah dan menempatkan kejujuran sebagai kunci utama keberkahan dalam jual beli.