سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِىَّ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
[رواه ابن ماجه:٢٢٦٩]
Artinya: aku mendengar Abu Sa’id ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Hanyasanya jual beli berlaku dengan saling ridha.” (HR.Ibnu majah:2269)
Hadis ini menjelaskan bahwa dasar sahnya sebuah transaksi jual beli dalam Islam adalah adanya kerelaan atau saling ridha antara kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli. Rasulullah SAW menegaskan bahwa jual beli yang dilakukan tanpa kerelaan—seperti karena paksaan, penipuan, atau ketidaktahuan tidak sah secara syariat.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kehendak bebas dalam muamalah. Setiap transaksi harus dilakukan dengan penuh kesadaran, tanpa ada tekanan atau manipulasi. Dalam konteks bisnis, hadis ini menjadi pedoman bahwa kesepakatan yang jujur dan saling menguntungkan adalah pondasi dari jual beli yang diberkahi.