عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ ، وَلاَ تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ ، وَلاَ تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ
[رواه البخاري:٢١٧۷]
Artinya: dari Abu Sa’id Al Khudriy bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian berjual beli emas dengan emas kecuali sama jumlahnya dan jangan kalian lebihkan yang satu atas lainnya dan janganlah kalian berjual beli uang kertas dengan uang kertas kecuali sama jumlahnya dan jangan kalian lebihkan yang satu atas lainnya dan janganlah kalian berjual beli yang disegerakan (hadir) dengan yang diakhirkan (ghoib, ditangguhkan).” (HR.Bukhori:2177)
Hadis ini menjelaskan bahwa dalam transaksi jual beli, terutama yang melibatkan emas dan uang, terdapat aturan ketat yang harus dipatuhi untuk menjaga keadilan dan menghindari praktik yang merugikan. Nabi Muhammad SAW melarang menjual emas dengan emas kecuali dalam jumlah yang sama, untuk mencegah ketidakadilan dalam transaksi yang bisa merugikan salah satu pihak.
Selain itu, hadis ini juga melarang jual beli uang kertas dengan jumlah yang berbeda, baik lebih banyak maupun lebih sedikit, guna menjaga stabilitas nilai uang dan mencegah spekulasi yang tidak adil. Larangan lainnya adalah jual beli yang melibatkan barang yang belum ada (ghoib) dengan barang yang sudah ada dan dapat langsung diserahkan (hadir). Transaksi semacam ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi kedua belah pihak.
Secara keseluruhan, hadis ini mengajarkan prinsip keadilan dan transparansi dalam transaksi jual beli, yang bertujuan untuk menciptakan pasar yang adil dan menghindari praktik merugikan bagi salah satu pihak.