عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ : لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَبِيعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَهُ
[رواه الدارمي:٢٦٠٥]
Artinya: Hadis dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata; aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir membeli barang yang telah dibeli (dipesan) saudaranya, hingga ia meninggalkannya.”(HR.Darimi:2605)
Hadis ini menjelaskan bahwa seorang Muslim wajib menghormati akad dan hak sesama pedagang dengan tidak turut campur atau “mencarter” barang yang telah dibeli atau dipesan oleh orang lain sampai transaksi itu benar-benar batal atau ditinggalkan. Larangan ini menegaskan pentingnya etika dan persaudaraan dalam berbisnis, di mana setiap pihak harus menjaga hak dan kepercayaan orang lain serta menghindari tindakan yang mengganggu kesepakatan sah. Hadis ini sangat cocok dimasukkan dalam judul: Etika Bisnis Sesama Muslim dan subjudul: Larangan Intervensi dalam Transaksi, karena mengajarkan bahwa menghormati akad dan hak pihak lain merupakan bagian tak terpisahkan dari muamalah Islami.