عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ.
[رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ: ٢٠٣٩]
Artinya: Hadis dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW melarang mulamasah dan munabadzah. (HR.Bukhori:2039)
Hadis ini menjelaskan bahwa Islam melarang bentuk-bentuk transaksi yang tidak memenuhi standar kejelasan dan kesepakatan yang adil, seperti mulamasah (jual beli hanya dengan menyentuh barang tanpa melihat dan meneliti) dan munabadzah (jual beli hanya dengan saling melempar barang sebagai tanda jadi). Kedua metode ini termasuk dalam kategori gharar (ketidakpastian), yang dilarang dalam syariat karena dapat merugikan salah satu pihak dan membuka celah penipuan. Hadis ini sesuai dengan judul: Larangan dalam Akad Jual Beli dan subjudul: Larangan Transaksi yang Mengandung Gharar, karena menekankan pentingnya kejelasan, kesepahaman, dan kesadaran penuh dalam setiap transaksi.