عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ – رضى الله عنهما – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى
[رواه البخاري:٢٠٧٦]
Artinya:Hadis dari Jabir bin ‘Abdullah radliyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Allah merahmati orang yang memudahkan embal menjual dan embal membeli dan juga orang yang meminta haknya.”(HR.Bukhori:2076)
Hadis ini menjelaskan bahwa sikap kemudahan dan kelapangan hati dalam melakukan transaksi jual beli adalah akhlak terpuji yang mendatangkan rahmat Allah. Rasulullah SAW menyebut bahwa Allah merahmati orang yang tidak mempersulit saat menjual, membeli, maupun saat menagih haknya. Hal ini menunjukkan bahwa etika bermuamalah yang santun, tidak keras, dan penuh toleransi sangat dijunjung tinggi dalam Islam. Hadis ini sangat sesuai dengan judul: Akhlak dalam Perdagangan dan subjudul: Memudahkan Transaksi, karena menunjukkan bahwa keberkahan dan rahmat Allah dapat diraih melalui perilaku yang baik dan tidak menyusahkan orang lain dalam jual beli.